Ternyata, Ini Faktor yang Bikin Penerimaan Pajak Tumbuh 30,7 Persen

- Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,7 persen yoy, menandakan perbaikan ekonomi dan efisiensi pengumpulan pajak di DJP.
- Penerimaan perpajakan tetap jadi penopang utama pendapatan negara dengan total Rp138,9 triliun, sementara pendapatan negara keseluruhan naik 9,5 persen yoy menjadi Rp172,7 triliun.
- Peningkatan penerimaan juga didorong lonjakan PPN dan PPnBM sebesar 83,9 persen serta perbaikan manajemen restitusi yang menurunkan restitusi hingga 23 persen pada Januari 2026.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,7 persen atau setara 4,9 persen dari pagu APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut menunjukan adanya perbaikan ekonomi maupun pemulihan dari sisi efisiensi pengumpulan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kalau Anda lihat pertumbuhan Pajak di bulan Januari tumbuhnya 30,7 persen dibandingkan tahun lalu. Ini artinya ada perbaikan ekonomi maupun perbaikan sediikit atau banyak dari efisiensi pengumpulan pajak di DJP, saya harap ke depan akan berlanjut terus,” tegasnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
1. Penerimaan perpajakan masih jadi penopang utama pendapatan negara

Adapun penerimaan perpajakan masih menjadi penopang utama pendapatan negara, dengan realisasi Rp138,9 triliun. Rinciannya, penerimaan pajak mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen yoy, sedangkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp6,7 triliun atau turun 14 persen yoy.
"Secara umum, penerimaan perpajakan yang tetap kuat serta PNBP yang mulai menunjukan pemulihan diluar komponen non berulang tahun lalu,” ujarnya
Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun atau setara 5,5 persen terhadap pagu APBN 2026 atau tumbuh 9,5 persen yoy. Sementara, realisasi belanja negara per Januari 2026 sebesar Rp227,3 triliun atau 5,9 persen dari pagu APBN 2026, tumbuh 25,7 persen yoy.
Purbaya menyatakan, APBN 2026 tetap berfungsi secara optimal sebagai shock absorber sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi domestik. “Dengan pendapatan yang tumbuh positif, belanja yang terakselerasi, dan defisit yang terkendali, kita optimis APBN akan terus menjaga stabilitas sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasioanl sepanjang tahun 2026,” imbuhnya.
2. Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan pajak di awal tahun didorong oleh penerimaan neto dari PPN dan PPnBM mencapai Rp45,3 triliun atau naik 83,9 persen secara tahunan. Kondisi ini mencerminkan konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga.
"Jadi ini tandanya perekonomian kita transaksi berjalan terus, sehingga ada pembayaran PPN serta PPnBM," ujarnya.
3. Ada perbaikan manajemen restitusi di Januari 2026

Selain itu, Suahasil mengatakan perbaikan manajemen restitusi turut mendorong peningkatan penerimaan neto, seiring turunnya restitusi sebesar 23,0 persen. "Restitusi dilakukan manejemen oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang tentu dijaga baik," katanya.
Dari sisi jenis pajak lainnya, PPh Badan mencatatkan penerimaan Rp5,7 triliun atau tumbuh 37,0 persen. Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 terealisasi Rp13,1 triliun, masih terkontraksi 20,4 persen. PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 juga mencatatkan penurunan dengan realisasi Rp26,0 triliun atau turun 11,0 persen dibandingkan tahun lalu.
Adapun pajak lainnya membukukan Rp16,1 triliun dengan pertumbuhan sangat tinggi mencapai 685,8 persen. Penurunan pada PPh Orang Pribadi dan PPh 21 disebut dipengaruhi faktor administratif, yakni masih terdapat setoran dalam bentuk deposit sebesar Rp6,1 triliun yang belum dipindahbukukan.
Dalam catatannya, apabila deposit tersebut telah dipindahbukukan, maka pertumbuhan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 dapat mencapai 16,5 persen. Selain itu, terdapat pula deposit pajak lain yang masih tercatat pada pos pajak lainnya dan belum dipindahbukukan sebesar Rp15,4 triliun.


















