Ilustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)
Dalam Pasal 10, dijelaskan akan ada dewan komisioner yang mengurusi kripto, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Selanjutnya dalam Pasal 311, dijelaskan bahwa sampai dengan diangkat dan ditetapkannya Kepala Eksklusif tersebut, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota, dilakukan paling lambat 7 bulan terhitung sejak Undang-undang PPSK ini diundangkan.
Selain itu juga akan ada tambahan anggota, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Ketentuannya juga sama.