Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sudah Ajukan Pertemuan, BEI Masih Tunggu Jawaban S&P Dow Jones

Sudah Ajukan Pertemuan, BEI Masih Tunggu Jawaban S&P Dow Jones
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • BEI telah mengajukan pertemuan dengan S&P Dow Jones Indices untuk membahas hasil klasifikasi pasar modal Indonesia yang masih berstatus berkembang namun masuk daftar pantauan menuju tinjauan 2027.
  • S&P DJI menyoroti transparansi kepemilikan saham di Indonesia, sementara BEI menyiapkan empat agenda reformasi termasuk peningkatan keterbukaan data dan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
  • BEI terus memperbarui daftar emiten berkategori High Shareholding Concentration serta merancang langkah reformasi jangka pendek agar sesuai evaluasi penyedia indeks global dan meningkatkan kepercayaan investor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta waktu diskusi dengan S&P Dow Jones Indices (DJI) terkait sorotan atau concern soal transparansi pasar modal Indonesia.

Diskusi itu diajukan sebagai tindak lanjut hasil klasifikasi terbaru S&P DJI yang yang mempertahankan pasar modal Indonesia pada status berkembang atau emerging. Namun, Indonesia masuk dalam daftar pantauan atau watchlist, dan ada potensi turun kasta menjadi Special Measures atau Frontier pada tinjauan 2027 mendatang.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menanti jawaban dari S&P DJI.

“Sejauh ini, tadi pagi saya cek kita masih menunggu jawaban dari mereka. Jadi kita sudah kontak, cuma kita masih menunggu jawaban dari S&P-nya,” kata Irvan kepada awak media di gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

1. S&P DJI soroti data keterbukaan pemegang saham emiten di Indonesia

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sama seperti sorotan penyedia indeks global lainnya, S&P DJI juga transparansi kepemilikan saham di pasar saham Indonesia dan pedoman baru yang dikeluarkan oleh BEI untuk mengatasi masalah transparansi dan likuiditas terkait.

Irvan membeberkan empat agenda yang dilakukan BEI dalam mewujudkan reformasi pasar modal Indonesia. Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik; implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan menerapkan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

“Nah atas hal-hal tersebut kami masih terus melakukan review dan terus berkomunikasi dengan global index provider dalam hal ini dengan MSCI juga dan dengan FTSE. Jadi atas pengumuman S&P DJI pagi ini, kita akan berdiskusi dengan S&P sebagaimana kami berdiskusi dengan MSCI dan juga dengan FTSE,” tutur Irvan.

2. BEI kawal emiten buat keluar dari daftar HSC

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Irvan mengatakan, khususnya terkait persoalan HSC, pihaknya terus memperbaharui daftar-daftar saham emiten yang termasuk dalam kategori HSC atau kepemilikan sahamnya terkonsentrasi pada pemilik tertentu. Ada emiten-emiten yang baru masuk dalam daftar HSC, dan baru ada satu emiten yang berhasil keluar dari daftar HSC.

“Karena kepemilikannya sudah tidak terkonsentrasi,” tutur Irvan.

Irvan mengatakan, BEI melakukan komunikasi dengan manajemen emiten di Tanah Air yang sahamnya masuk dalam daftar HSC. Upaya itu dilakukan agar manajemen berbenah, sehingga bisa keluar dari daftar HSC.

“Nah kalau menurut perhitungan mereka sudah tidak masuk lagi, mereka bisa mengajukan surat ke kita untuk melakukan review. Nanti kita melakukan review. Kalau memang menurut kita sudah tidak ada HSC, kita bisa mengeluarkan saham tersebut dari daftar HSC kita,” kata Irvan.

3. BEI masih putar otak untuk wujudkan reformasi pasar modal dalam jangka pendek

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Irvan mengatakan, BEI telah merilis aturan-aturan terbaru yang harus ditaati emiten, dalam menindaklanjuti evaluasi penyedia indeks global. Namun, beberapa kebijakan baru membutuhkan waktu untuk bisa diimplementasikan oleh seluruh emiten.

“Contohnya free float, kita sudah mengeluarkan peraturannya, tapi kan butuh waktu 3 tahun ya, 1 tahun paling enggak sampai tahun depan, 3 tahun sampai itu complete,” ujar Irvan.

Namun, BEI juga masih membahas reformasi apa yang bisa diwujudkan dalam jangka pendek demi menindaklanjuti evaluasi penyedia indeks global.

“Aksi nyata seperti apa lagi yang lain? Nah ini sedang kita bahas. Jadi kita dalam proses juga masih terus meminta masukan dari berbagai pelaku. Nanti kita akan wujudkan dalam bentuk tertentu, yang once itu sudah ready, kita akan sampaikan ke publik dan ke teman-teman,” tutur Irvan.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More