Siapa Saja yang Tidak Wajib Lapor SPT? Kamu Termasuk?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan hukum, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, meski mayoritas Wajib Pajak harus melapor, ada beberapa kondisi yang membuat sebagian orang atau badan hukum tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Golongan yang tak wajib lapor SPT ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal 24.
Siapa saja yang tidak wajib lapor SPT? Sudah IDN Times rangkum di bawah ini. Yuk, simak!
1. WP yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya terdaftar sebagai pengusaha atau pekerja bebas, namun sudah menghentikan kegiatan usahanya, tidak diwajibkan melaporkan SPT.
Hal ini karena mereka tidak lagi memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang dikenakan pajak.
2. WP dengan penghasilan di bawah PTKP

Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang merupakan batas minimum penghasilan yang wajib dikenakan pajak, tidak diwajibkan melapor SPT.
Besar PTKP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP. Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54 juta per tahun atau sebesar Rp4,5 juta per bulan.
3. WP yang memiliki NPWP untuk keperluan administratif

Beberapa orang atau badan yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, misalnya, sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening bank dan tidak memiliki penghasilan kena pajak, tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT. NPWP mereka tidak digunakan untuk tujuan perpajakan yang aktif.
4. WP yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari

Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dianggap sebagai subjek pajak luar negeri.
Mereka tidak diwajibkan melaporkan SPT tahunan di Indonesia, kecuali mereka berniat kembali ke Indonesia dan masih memenuhi kriteria pajak sebagai warga negara Indonesia.
5. WP yang mengajukan penghapusan NPWP

Wajib Pajak yang sudah mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP dan belum ada keputusan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak diwajibkan melaporkan SPT.
6. WP tanpa transaksi pembayaran pajak dalam dua tahun berturut-turut

Jika seorang wajib pajak tidak melakukan transaksi yang melibatkan pembayaran pajak (baik melalui pembayaran sendiri, pemotongan, atau pemungutan oleh pihak lain) selama dua tahun berturut-turut, mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Ini biasanya terjadi pada WP yang tidak aktif atau tidak memperoleh penghasilan.
7. WP yang tidak memenuhi ketentuan dokumen NPWP

Wajib Pajak yang tidak melengkapi dokumen yang diperlukan saat pendaftaran NPWP, misalnya dokumen identitas atau bukti penghasilan yang sah, tidak diwajibkan melaporkan SPT sampai persyaratan administrasi tersebut terpenuhi.
8. WP yang tidak diketahui alamatnya

Wajib Pajak yang alamatnya tidak dapat ditemukan atau diverifikasi melalui penelitian lapangan oleh petugas pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT, karena tidak ada cara yang jelas untuk menghubungi atau memastikan kewajiban perpajakan mereka.
9. WP yang diberikan NPWP cabang untuk SKPKB PPN

Wajib Pajak yang memiliki NPWP cabang, misalnya untuk tujuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT. Hal ini karena pengawasan dan pelaporan SPT dilakukan oleh badan hukum pusat atau utama, bukan oleh cabang.
Dengan kata lain, meskipun cabang memiliki NPWP, kewajiban pelaporan pajak tetap menjadi tanggung jawab badan hukum utama, yang mengatur kewajiban perpajakan secara keseluruhan
10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan pajak

Beberapa instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak, namun belum ada keputusan penghapusan NPWP mereka, tidak diwajibkan melapor SPT.
Ini berlaku untuk instansi yang tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan.
11. WP yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif

Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif (seperti kewarganegaraan atau domisili) atau objektif (seperti status usaha atau pekerjaan), tetapi NPWP mereka belum dicabut, tidak diwajibkan melaporkan SPT hingga proses penghapusan NPWP dilakukan.
Penulis: Syifa Putri Naomi