Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Asuransi Wajib Kendaraan, Ini Jawaban Jokowi

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Golden Visa di Jakarta pada Kamis (25/7/2024). (YouTube.com/Kemenkumham)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi belum ada pembahasan kewajiban asuransi kendaraan bermotor.
  • OJK menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai payung hukum program asuransi wajib.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan belum ada pembahasan tentang kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat.

Hal tersebut dikatakan Jokowi kepada awak media pasca peluncuran Golden Visa Indonesia di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi singkat.

1. OJK tunggu aturan hukum untuk penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib buat kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," kata Ogi dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Jumat (19/7/2024).

2. Dasar hukum penerapan Program Asuransi Wajib

ilustrasi kertas berisi kebijakan perusahaan asuransi (unsplash.com/Vlad Deep)

Program Asuransi Wajib memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU tersebut, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," ujar Ogi.

Di sisi lain, UU P2SK menyatakan setiap amanat di dalamnya mesti diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," kata Ogi.

3. Tujuan pelaksanaan asuransi wajib bagi kendaraan

ilustrasi petugas asuransi mobil (freepik.com/jcomp)

Ogi menjelaskan tujuan rencana pelaksanaan asuransi wajib bagi kendaraan. Pertama,memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Adapun tujuan kedua adalah untuk membentuk perilaku berkendara yang lebih baik lagi pada masa mendatang.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," kata Ogi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us