Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) atau PGE buka suara mengenai hasil penerbitan surat utang berwawasan hijau alias green bonds senilai 400 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Dalam pernyataannya, manajemen PGEO merasa tidak perlu melaporkan hasil penerbitan green bonds kepada self regulator organization (SRO) seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), maupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Proses itu bukan merupakan informasi materiil yang wajib kita laporkan kepada regulator dalam bentuk keterbukaan informasi," ucap Direktur Keuangan PGE, Nelwin Adriansyah kepada awak media, Selasa (23/5/2023).