Jakarta, IDN Times - Rencana kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II masih menjadi sorotan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada dasarnya kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Dia mengatakan rencana kebijakan itu sudah disampaikan di hadapan DPR RI dalam revisi kelima Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
"Kita sudah menyampaikan di dalam pembahasan dengan DPR, bagaimana kita meningkatkan kepatuhan. Jadi persoalan ini bagaimana meningkatkan kepatuhan," kata Sri Mulyani dalam Economic Update di Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 12/7/2021).