Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dibahas adalah konsep ASN paruh waktu alias part time.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, konsep ASN part time masih tahap pembahasan.

"Salah satunya adalah ada konsep (ASN) paruh waktu tapi ini kan masih dalam proses pembahasan," kata Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

1. Anas contohkan petugas layanan kebersihan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mencontohkan petugas layanan kebersihan atau cleaning service, yang tidak dituntut bekerja seharian penuh.

Cleaning service yang dimaksud di sini adalah yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Itu kan kemarin soal konsep. Jadi, PPPK itu ada yang misalnya kayak cleaning service kan gak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan (paruh waktu)," sebutnya.

2. PPPK paruh waktu untuk mengatasi problem yang kerap terjadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di