Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan bakar nabati bioetanol sebesar 5 persen di seluruh wilayah Pulau Jawa mulai semester II-2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan kebijakan itu merupakan arahan dari Menteri ESDM dan telah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri.
"Pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol itu juga sudah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 ini adalah 5 persen dan wilayah implementasinya nanti akan ada di seluruh Jawa," katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6/2026).
