Sri Mulyani Bagi-Bagi Insentif Fiskal Rp1,883 T ke Daerah Berprestasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif fiskal senilai Rp1,883 triliun kepada pemerintah daerah berprestasi. Rinciannya, sebanyak Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerahnya.
Sedangkan, sebesar Rp750 miliar lainnya diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil meningkatkan produk dalam negeri (PDN). Sisanya, sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang berhasil mengendalikan inflasi pada periode kedua tahun ini.
"Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
1. Faktor penilai daerah yang sukses mengendalikan inflasi

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuanga (KMK) Nomor 336 tahun 2023. Adapun daerah yang dianggap mampu mengendalikan inflasi dinilai berdasarkan sejumlah kategori.
Kategori tersebut di antaranya pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
2. Tiap daerah tidak langsung mendapatkan insentif fiskal bersamaan

Meski begitu, tiap daerah tidak langsung mendapatkan insentif fiskal tersebut. Jangka waktu penerima insentif fiskal tiap daerah akan berbeda satu sama lain.
"Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi kompetisinya cukup berjalan sangat baik. Kami siap mendukung pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja, kami juga siap mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power, dan digitalisasi," tutur Sri Mulyani.
3. Alasan Sri Mulyani beri insentif

Sri Mulyani pun berharap agar daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dana yang diberikan untuk pengendalian inflasi pada masa selanjutnya. Insentif fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan PDN.
Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupaka sala satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebagai shock absorber.