Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengungkap bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memblokir sementara anggaran sejumlah kementerian/lembaga (K/L) melalui kebijakan automatic adjustment, senilai Rp50,2 triliun.
"Menteri Keuangan membuat Surat 1640, 9 Desember, automatic adjustment sebesar Rp50,2 triliun," kata Hendrawan dalam rapat kerja (raker) dengan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta di Gedung DPR RI, Rabu (14/2/2023).
Hendrawan lantas mempertanyakan alasan Kementerian Keuangan melakukan automatic adjustment terhadap anggaran kementerian/lembaga.
Dia ingin mengetahui apakah alasannya karena untuk antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat baik asumsinya, perhitungannya dan semacamnya.
"Apakah ini betul-betul antisipasi penghematan yang agresif atau memang asumsi-asumsi yang kita bangun dan seterusnya tidak mencerminkan kenyataan?" tanyanya.