Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait diloloskannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) di DPR. RUU tersebut sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Sri Mulyani, RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. RUU tersebut bertujuan mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu yang ekonominya maju berkelanjutan dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).