Duh, Lahan KAI buat Bangun Rusun di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain

- Pemerintah berencana membangun rusun di Tanah Abang menggunakan lahan milik PT KAI, namun lahan tersebut kini dikuasai pihak lain yang tidak disebutkan identitasnya.
- Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan negara memiliki kekuatan hukum atas lahan itu dan akan menggunakannya untuk kepentingan rakyat meski menghadapi perlawanan dari pihak penguasa lahan.
- Dirut PT KAI Bobby Rasyidin memastikan dokumen kepemilikan lahan lengkap sehingga tidak diperlukan langkah hukum tambahan untuk melanjutkan pembangunan rusun.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mau membangun rumah susun (rusun) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai bagian dari program 3 juta rumah.
Lahan yang digunakan adalah lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Sayangnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa ara mengatakan lahan tersebut dikuasai pihak lain yang tak disebutkan namanya.
“Di situ ada tiga lahan kereta api yang kata Pak Dirut (KAI) dikuasai oleh pihak lain. Dan kita akan gunakan untuk kepentingan rakyat kita,” kata Ara di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
1. Hadapi perlawanan dari pihak lain yang menguasai lahan KAI

Ara sendiri sudah mengunjungi lahan yang dimiliki PT KAI tersebut, bersama Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria dan Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin.
Saat menemui pihak lain yang dimaksud, pihak tersebut tidak mengakui lahan itu sebagai lahan milik negara melalui PT KAI.
Ara mengatakan, negara tidak boleh kalah dari siapa pun, karena sudah memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan lahan tersebut. Dia mengatakan, lahan itu akan digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Saya tegaskan negara tidak boleh kalah terhadap siapapun. Apalagi sudah punya kekuatan hukum yang tetap. Apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” ucap Ara.
2. KAI pastikan memiliki dokumen lengkap

Ditemui terpisah, Bobby memastikan PT KAI memiliki dokumen lengkap terkait status kepemilikan lahan tersebut.
“Kalau kita lihat, legalitas tanah itu kan surat-suratnya kan, ya sudah surat-suratnya kita komplit,” ucap Bobby.
3. Tak membutuhkan langkah hukum

Dikarenakan dokumen legalitas yang dimiliki PT KAI lengkap, dia memastikan tak membutuhkan langkah hukum apapun untuk menggunakan lahan tersebut.
“Enggak dong, jelas kok sertifikatnya,” tutur Bobby.


















