Jakarta, IDN Times - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada semua pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun tujuan dari JKP ini untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaannya dalam mempertahankan kelayakan hidup dengan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang JKP, manfaatnya dan cara mengajukan klaimnya, simak penjelasan berikut yuk!