Jakarta, IDN Times - Dividen dari laba perusahaan adalah hasil yang memang diincar oleh investor yang menanamkan modalnya di saham. Sebelumnya dividen saham dikenai pajak sebelum dibagikan kepada investor, tapi kini ada insentif bebas pajak.
Investor dapat memanfaatkan insentif dari pemerintah yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021).
Apa saja syarat untuk menerima insentif bebas pajak dividen dalam investasi saham?