Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Gratis bagi Korban PHK

- Kemnaker menyediakan pelatihan vokasi gratis untuk pekerja terdampak PHK periode 2024–2026 guna meningkatkan kompetensi, daya saing, serta peluang kerja atau wirausaha.
- Peserta wajib menyiapkan bukti PHK, seperti surat pemberitahuan, pemutusan kontrak, atau paklaring; jika tidak tersedia, dapat memakai surat pernyataan bermeterai.
- Pendaftaran individu dilakukan melalui SkillHub dengan akun SIAPkerja, sedangkan kelompok lewat perusahaan atau instansi; prosesnya mencakup unggah dokumen, verifikasi, wawancara, dan daftar ulang.
Jakarta IDN Times — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan syarat dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu, mulai dari penyiapan dokumen hingga tahapan seleksi peserta.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya membantu pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan kompetensi supaya bisa Kembali bekerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
"Pelatihan vokasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).
1. Program diprioritaskan bagi korban PHK 2024-2026

Mengundurkan Diri atau PHK (Pexels / Anna Shvets) Program ini diprioritaskan bagi pekerja terdampak PHK pada periode 2024–2026. Untuk mengikuti program ini, calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan statusnya telah ter-PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Jika dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.
2. Pendaftaran bisa dilakukan perorangan maupun kelompok

Tampilan situs Skillhub (skillhub.kemnaker.go.id) Sementara pendaftaran program ini secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Selain secara perorangan, pendaftaran dapat diajukan melalui jalur kelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
3. Cara pendaftaran program vokasi

Tampilan situs Skillhub pilihan pelatihan gratis (skillhub.kemnaker.go.id) Adapun calon peserta yang ingin mengikuti program vokasi harus membuat akun SIAPkerja. Kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan sebagai penggantinya sesuai ketentuan.
Setelah itu, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.










![[QUIZ] Apakah Kamu Punya Kecenderungan Doom Spending? Gen Z Biasa Begini](https://image.idntimes.com/post/20260621/upload_d06bbd48d0bf0039e7d214dda11f17d5_79e5d680-169e-4eff-826c-71b5dd0d6a9b.png)












![[QUIZ] Dari Karakter Upin & Ipin Ini, Kami Tebak Potensi Kariermu](https://image.idntimes.com/post/20260418/1000232033_f37515da-3b65-41de-a721-1bb5306f1320.jpg)