Jakarta IDN Times — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan syarat dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu, mulai dari penyiapan dokumen hingga tahapan seleksi peserta.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah mengatakan, pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya membantu pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan kompetensi supaya bisa Kembali bekerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
"Pelatihan vokasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).
