Syarat Lengkap Bepergian Jarak Jauh Naik Bus hingga Pesawat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat baru bagi pelaku perjalanan domestik di seluruh moda transportadi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mulai dari moda transportasi darat, laut, perkeretaapian, hingga udara. Ketentuan-ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 109-112 tahun 2021. SE tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
1. Syarat perjalanan dengan bus hingga kendaraan pribadi

Syarat bagi penumpang angkutan darat umum dan pribadi:
- Vaksinasi dosis lengkap
- Melampirkan surat keterangan hasil negatif tes antigen (1x24 jam)
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
- Ketentuan vaksin, antigen, dan aplikasi PeduliLindungi dikecualikan untuk moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T
- Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, diganti dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam)
- Syarat vaksin dosis lengkap dan antigen tak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi.
Syarat bagi operator angkutan umum darat:
- Kapasitas penumpang maksiumum 75 persen
- Menerapkan physycal distancing
- Sterilisasi dengan disinfektan setiap 24 jam
Manajemen lalin:
- Penerapan contra flow
- Penerapan satu arah
- Penerapan ganjil genap.
Pengalihan arus lalin mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang sumbu 3 atau lebih
- Kereta tempelan
- Kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.
Syarat perjalanan untuk pengemudi dan pembantu kendaraan logistik:
- Vaksin dosis lengkap (berlaku di Pulau Jawa dan Bali)
- Surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimum 14x24 jam sebelum keberangkatan (berlaku di Pulau Jawa dan Bali)
- Surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan (berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali).
2. Syarat perjalanan dengan kapal laut

Syarat bagi penumpang kapal laut selama Nataru:
- Vaksinasi dosis lengkap
- Surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimum 1x24 jam
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang dewasa yang belum vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dengan kapal laut selama periode libur Nataru
- Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, diganti dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
3. Syarat perjalanan dengan pesawat

Syarat bagi penumpang:
- Vaksinasi dosis lengkap
- Surat keterangan hasil negatif tes antigen maksimum 1x24 jam
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang dewasa yang belum vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dengan pesawat selama periode libur Nataru
- Penumpang yang belum vaksin dan akan bepergian untuk keperluan medis wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimum 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
- Syarat vaksin dosis lengkap dan antigen dikecualikan untuk penumpang moda perintis termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T
- Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, diganti dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Syarat bagi maskapai dan operator bandara:
- Tidak mengajukan tambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama Nataru
- Proses refund tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan dilakukan Sesuai ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penyelenggara Bandara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan melakukan koordinasi untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
4. Syarat perjalanan dengan kereta api

Syarat perjalanan untuk penumpang kereta api antarkota selama Nataru:
- Wajib mengenakan masker medis atau masker kain tiga lapis
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan
- Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali untuk mengkonsumsi obat
- Wajib melakukan vaksinasi dosis lengkap bagi penumpang kereta api antarkota
- Wajib menujukkan hasil negatif RT-PCR (maksimum 3x24 jam) atau tes antigen (maksimum 1x24 jam) bagi penumpang kereta api antarkota.
- Anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, diganti dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam)
- Penumpang dewasa yang belum vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api selama periode libur Nataru.
Syarat perjalanan untuk penumpang kereta komuter di wilayah aglomerasi:
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun)
- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun).
Syarat bagi operator kereta api:
- Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimum 80
- Kapasitas penumpang kereta api lokal perkotaan maksimum 70 persen
- Kapasitas penumpang kereta api komuter di wilayah aglomerasi maksimum 45 persen.