Ilustrasi Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia IDN Times/Yogie Fadila
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 kala itu, Doni Monardo, menjelaskan peraturan terkait penerbangan dalam maupun luar negeri di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.
Doni menerangkan, bagi warga yang ingin melakukan penerbangan harus memberikan hasil tes kesehatan bebas virus corona. Bagi calon penumpang penerbangan dalam negeri bisa menggunakan PCR test dan rapid test, sementara penerbangan luar negeri harus menggunakan PCR test.
Doni menuturkan, untuk penerbangan dalam negeri, calon penumpang bisa menggunakan hasil PCR test atau rapid test. "Kami fokus menyediakan infrastruktur transportasinya," ujarnya.
"Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya," kata Doni dalam keterangan persnya usai rapat terbatas 4 Juni 2020.
Namun aturan itu kemudian diubah dalam SE Nomor 7 yang kemudian diubah kembali dalam SE Nomor 9.