Tanpa Satgas, Begini Cara Pemerintah Kejar Utang Obligor-Debitur BLBI

Pemerintah tetap menagih utang obligor dan debitur BLBI setelah Satgas BLBI berakhir pada 2024, dengan Kementerian Keuangan melanjutkan penanganannya.
DJKN melalui Panitia Urusan Piutang Negara bertanggung jawab menagih kewajiban yang masih terutang kepada negara dalam struktur Kementerian Keuangan.
PP Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan penagihan; hasilnya akan dikembalikan ke APBN untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tetap menagih kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meski Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada 2024.
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024. Dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) itu memaparkan dalam struktur Kemenkeu, penanganan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"PUPN ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki yang masih terutang kepada negara, piutang namanya, gitu ya. Jadi akan kita lanjutkan," ujar dia.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan baru untuk penyelesaian penagihan tersebut.
Suahasil mengatakan pemerintah akan terus mengejar kewajiban yang masih terutang kepada negara. Hasil penagihan nantinya akan dikembalikan kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.
"Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN," kata Suahasil.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















