Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten (ANTARA FOTO/Fathulrahman)
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada 28 September 2022. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
Sebagai contoh penyesuaian tarif pada lintas Merak-Bakauheni, yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575 atau Rp2.100. Itu belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
"Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp369 ribu menjadi Rp407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.38.700,“ sebutnya.
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644 ribu menjadi Rp712.750 atau naik Rp68.750.
Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1 juta menjadi Rp.1.107.000 atau naik Rp107 ribu.
Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang-Gilimanuk antara lain:
- Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950
- Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144 ribu menjadi Rp160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350
- Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp219 ribu menjadi Rp242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250
- Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355 ribu menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500