Jakarta, IDN Times - Pemerintah remi menaikkan tarif tol dalam kota untuk ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit per hari ini, Jumat (31/1), pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Aturan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 Tahun 2004, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun.
Melansir dari akun Instagram Jasa Marga, kenaikan tarif ini bertujuan untuk meringankan beban pengguna jalan tol. Sebab, apabila tarif tol tetap selama masa konsesi atau tidak ada kenaikan berkala, tarif tol pada masa konsesi berikutnya akan menjadi tinggi dan di luar daya beli masyarakat. Selain itu, Jasa Marga menyebutkan jalan tol tidak bisa memberikan manfaat sebagai jalan alternatif jika kenaikan tidak dilakukan.