Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret

- Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang MBZ naik mulai Sabtu (9/3/2024).
- Kenaikan tarifnya mencapai Rp7 ribu sampai Rp14 ribu, sesuai golongan kendaraan.
Jakarta, IDN Times - Tarif Jalan Tol Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) naik mulai Sabtu (9/3/2024) mendatang.
Kenaikan tarifnya mencapai Rp7 ribu sampai Rp14 ribu, sesuai golongan kendaraan, yang akan berlaku sejak dini hari pada tanggal tersebut.
1. Rincian kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ

Berikut rincian kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:
- Golongan I: dari Rp20.000 naik Rp7.000 menjadi Rp27.000.
- Golongan II dan III: dari semula Rp30.000 naik Rp10.500 menjadi Ro40.500.
- Golongan IV dan V: dari semula Rp40.000 naik Rp14.000 menjadi Rp54.000.
2. Alasan Jasa Marga menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek dan MBZ

VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo mengatakan bahwa kenaikan tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Adapun komponen utama penyesuaian tarif integrasi berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023. Kemudian, hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023.
Selain itu, komponen lainnya, yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai dengan KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai dengan KM 50 arah Jakarta, serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.
“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” kata Ria dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).
3. Jasa Marga sebut penyesuaian tarif tol sudah diatur dalam undang-undang

Selain itu, Ria mengatakan, penyesuaian tarif diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dia mengatakan, dalam aturan itu, selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
“Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,“ ucapnya.