Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ia merinci, OJK mengenakan sanksi administrasi sebesar Rp1,8 miliar kepada Kresna Asset Manajemen (KAM) dan peringatan tertulis untuk melakukan pengakhiran produk yang dikelola karena dianggap tak sesuai ketentuan yang berlaku. KAM diberikan waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
Adapun, sanksi dikenakan karena KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait benturan kepentingan atas penempatan portofolio Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) kepada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. KAM juga menjual KPD melalui Kresna Sekuritas (KS) dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
Deretan pihak-pihak yang menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran:
- Yohanes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM
- Deddy Haryanto selaku eks Branch Manager PT KS
- Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT KS, dan PT KS dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
"Sementara itu, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite investasi PT KAM. dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun," kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).