Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Temukan Rumah Subsidi Tak Berkualitas, Menteri PKP Minta BPK Audit

Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Rumah subsidi retak-retak belum setahun dibangun, kata Menteri PKP Maruarar Sirait.
  • Ara meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap rumah subsidi.
  • Ada 134.937 unit rumah subsidi yang sudah dibangun, dengan kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 0 persen untuk rumah dengan maksimal harga Rp2 miliar.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) mengaku menemukan ada rumah subsidi yang bangunannya tidak berkualitas. Menurutnya, ada bangunan rumah subsidi belum setahun sudah retak-retak.

"Kami juga menemukan yang tidak hujan banjir, yang belum setahun retak-retak dan sebagainya. Presiden memerintahkan karena ini rumah subsidi, rumah subsidi bukan berarti tidak berkualitas, harus berkualitas," ujar Ara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025).

1. Minta BPK audit

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (dok. Humas KPK)

Ara mengatakan, rumah subsidi harus dibangun dengan kualitas yang baik. Oleh karena itu, Ara meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

"Jadi, kami sudah minta audit ke BPK, dan kami juga sudah sampaikan dalam pertemuan dengan KPK kemarin," ucap dia.

2. Ada 134.937 unit rumah subsidi yang sudah dibangun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Ara menyampaikan, ada 134.937 unit rumah subsidi yang sudah dibangun. Tercatat, ada 69 ribu masyarakat sudah akad rumah subsidi.

"Kemudian, yang sudah sampai kepada masyarakat itu 69.000. Ini akad dan sudah cair. Akad Tapera khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sudah terbangun dan akad 1.384, jadi totalnya 134.937," kata dia.

3. Kebijakan BPHTB 0 persen

Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Ara mengatakan, pemerintah juga membuat kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 0 persen untuk rumah dengan maksimal harga Rp2 miliar.

“Presiden meminta supaya hal-hal yang kebijakan yang pro rakyat oleh Presiden Prabowo yang dari tadinya bayar menjadi gratis, yaitu BPHTB tadinya 5 persen menjadi 0 persen, kemudian juga retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) dari bayar jadi 0," ujar dia.

"Dan PPN ini ditanggung pemerintah sampai Juni 2025, ini supaya disosialisasikan secara masif ke daerah supaya bisa dinikmati oleh MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us