Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terimbas Virus Corona, BNI Beri Keringanan Cicilan Kredit UMKM

IDN Times / Istimewa
IDN Times / Istimewa

Jakarta IDN Times - PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI siap membantu merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19 atau virus corona.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama,” kata Direktur Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (29/3).

1. Berlandaskan POJK Nomor11/ POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional

Logo OJK. ANTARA News
Logo OJK. ANTARA News

Kebijakan ini didasari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.

"Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Dalam POJK tersebut, debitur yang dimaksud yakni yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Kemudian terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara, perpanjangan jangka waktu kredit, perpanjangan masa tenggang, keringanan tarif bunga pinjaman dan atau provisi, serta penurunan suku bunga.

2. Debitur harus terdampak virus corona dan memiliki rekam jejak yang baik

Ilustrasi pelayanan di BNI selama pandemi (IDN Times / Istimewa)
Ilustrasi pelayanan di BNI selama pandemi (IDN Times / Istimewa)

Dia menjelaskan dengan adanya POJK ini, status kredit debitur bank yang terdampak virus corona bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK, kedepan BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti.

"Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asessment terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik," ujarnya.

3. Presiden Jokowi sebut akan memberikan kelonggaran kredit pada pelaku UMKM

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan akan memberikan kelonggaran kredit kepada pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar di tengah wabah virus corona.

"OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank, penundaan cicilan sampai satu tahun, dan penurunan bunga," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
Dwi Agustiar
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us