(Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan) ANTARA FOTO
Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang dikutip IDN Times, BPK mengungkapkan perhitungan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.
"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," jelas dokumen tersebut.
BPK melanjutkan, hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PTFI tidak mencapai 90 persen, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam.
BPK pun melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar 501,94 juta dolar AS.
"Hal ini mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memperoleh penerimaan denda administratif dari PTFI sebesar 501,94 juta dolar As," jelas BPK.
Dengan demikian, BPK pun merekomendasikan Menteri ESDM menginstruksikan Dirjen Minerba untuk menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda.
Kemudian menghitung dan menetapkan potensi denda administrasu sesuai ketentuan
yang berlaku, serta segera menyampaikan penetapan denda administratifnya kepada PTFI dan menyetorkan ke kas negara.