Ternyata Masih Banyak Pinjol Belum Cukup Modal, Ini Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 29 pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan status terbaru dari perusahaan pinjol yang belum memenuhi kecukupan modal mengalami penurunan dibandingkan September.
"Terdapat enam dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal," kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).
1. OJK beri sanksi administratif untuk 23 P2P

Selama Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.
"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.
2. Tahapan fintech penuhi ekuitas

Aturan batas ekuitas minimum tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang diundangkan pada 4 Juli 2022.
Dalam belied itu disebutkan bahwa penyelenggara fintech pinjol wajib memiliki ekuitas Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal ekuitas senilai Rp2,5 miliar. Kemudian, pada Juli 2024 ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, dan Juli 2025 menjadi sebesar Rp12,5 miliar
3. Terdapat 8 perusahaan pembiayaan dan perusahaan ventura belum penuhi ketentuan

Sampai dengan 20 Oktober 2023, diketahui masih terdapat delapan perusahaan
pembiayaan (PP) dan 6 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum, yang masih dalam monitoring dalam rangka
realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan
dari OJK.
Action plan yang diajukan di antaranya berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi
modal dari new strategic investor lokal, merger, penjualan aset, maupun
pengembalian izin usaha.
"Apabila PP dan PMV yang sedang dalam monitoring pemenuhan action plan tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jangka waktu yang telah disetujui OJK, maka akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku," ujarnya.