Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
instagram.com/@summareconbekasi
instagram.com/@summareconbekasi

Jakarta, IDN Times - PT Summarecon Agung Tbk buka suara atas isu gratifikasi yang menyeret nama perusahaan properti tersebut. Summarecon menyampaikan klarifikasi mengenai donasi Summarecon untuk Masjid Ar-ryasakha, Bekasi.

General Manager Corporate Communication Summarecon Agung, Cut Meutia, menyampaikan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, donasi yang dilakukan merupakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
 
"Dengan ini kami menyampaikan klarifikasi bahwa donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha, adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Summarecon, sebagai bentuk kepedulian perusahaan," katanya melalui keterangan tertulis dikutip IDN Times dari situs web perusahaan, Rabu (1/6/2022).

1. Pemberian donasi diklaim sesuai prosedur

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak Summarecon mengklaim, pemberian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur, dimana Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya sebelumnya telah mengajukan proposal.

Selanjutnya pihak Yayasan tersebut memberikan kwitansi penagihan, dan donasi disalurkan melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut, sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan.

2. Pembangunan masjid juga dilakukan di beberapa wilayah pengembangan Summarecon

Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi (summareconbekasi.com)

Meutia mengatakan, kegiatan CSR Summarecon, khususnya untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon, di antaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, Krematorium Dharma Agung untuk masyarakat Kota Bekasi yang memerlukan, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong.

Selain itu, di tahun 2021 juga telah dilakukan berbagai kegiatan CSR, di antaranya yaitu pemberian bantuan berupa donasi 11 unit ambulans kepada Komunitas Relawan Emergensi Indonesia (KREKI), serta bantuan donasi kepada masyarakat tidak mampu di berbagai wilayah di Indonesia.

3. KPK memanggil petinggi PT Summarecon Agung

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil petinggi Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dia dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

KPK menyebut, Oon merupakan Direktur Summarecon Agung. Namun, berdasarkan akun Linkedin, Oon saat ini menjabat sebagai vice president real estate.

"Oon Nusihono (diperiksa sebagai) saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Senin (11/4/2022).

Editorial Team