Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mengalami revisi efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025, efisiensi anggaran pada kementerian tersebut awalnya ditetapkan sebesar Rp1.034.396.000.000 (Rp1,03 trilun) atau 47,18 persen dari pagu total Rp2,19 triliun, sehingga pagu efektifnya menjadi Rp1,15 triliun.

Namun, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menjelaskan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Desa dan PDT dengan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, dilakukan rekonstruksi efisiensi belanja.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut disepakati rekonstruksi efisiensi belanja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000 (Rp722,7 miliar)," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di