Jakarta, IDN Times - Otoritas Perlindungan Data Prancis (CNIL) resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi China, TikTok pada Kamis (12/1/2023). Keputusan ini karena perusahaan yang bergerak di bidang media sosial tersebut tidak mematuhi kebijakan privasi.
Pada akhir Desember, CNIL sudah memberlakukan sanksi kepada mesin pencari Bing milik Microsoft karena memaksa adanya cookie tanpa kesadaran pengguna. Akibatnya, perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat itu harus membayar denda sebesar 60 juta euro (Rp987,7 miliar).