Jakarta, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) atau TPL mengonfirmasi telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp2 triliun.
Hal itu disampaikan TPL dalam keterbukaan informasi sebagai jawaban atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor S-11446/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 8 September 2026. Surat tersebut diterima perseroan melalui SPE-IDXnet pada 9 September 2026.
"Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 September 2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Setelah menerima surat penetapan tersangka, TPL akan mencermati dan menelaah substansi surat tersebut serta menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. TPL juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
