Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Toba Pulp Lestari Terima Surat Penetapan Tersangka Korupsi Transfer Pricing
PT Toba Pulp Lestari (instagram.com/@tobapulplestari)
  • PT Toba Pulp Lestari mengonfirmasi menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak.
  • Perseroan menyatakan akan menelaah surat, melakukan verifikasi, dan menghormati proses hukum yang berjalan.
  • TPL belum mengidentifikasi dampak material tambahan pada kelangsungan usaha serta masih menyusun laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
8 September 2026

BEI mengirim surat Nomor S-11446/BEI.PP3/09-2026 kepada TPL.

9 September 2026

TPL menerima surat BEI melalui SPE-IDXnet. Perseroan juga menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung.

30 Juni 2026

Laporan keuangan interim TPL untuk periode yang berakhir pada tanggal ini masih dalam proses penyusunan dan limited review.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    TPL menerima Surat Penetapan Tersangka terkait dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp2 triliun.
  • Who?
    PT Toba Pulp Lestari Tbk, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia.
  • Where?
    Surat diterima perseroan melalui SPE-IDXnet.
  • When?
    Surat Penetapan Tersangka diterima pada 9 September 2026.
  • Why?
    Surat tersebut terkait dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp2 triliun.
  • How?
    TPL menerima surat dari Kejaksaan Agung setelah mendapat informasi mengenai status hukum tersebut dari media massa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

TPL menerima surat dari Kejaksaan Agung tentang dugaan korupsi transfer pricing pajak. TPL bilang surat itu diterima pada 9 September 2026. TPL akan membaca suratnya dan memeriksa informasi yang ada. TPL juga bilang belum melihat dampak besar tambahan untuk usaha mereka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keterbukaan informasi TPL memuat rencana penelaahan substansi surat, verifikasi keterlibatan internal, serta pemantauan perkembangan perkara. Perseroan juga menyatakan akan menggunakan hak sesuai ketentuan hukum dan tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Langkah ini menunjukkan adanya proses penanganan berdasarkan informasi yang tersedia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) atau TPL mengonfirmasi telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi transfer pricing Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp2 triliun.

Hal itu disampaikan TPL dalam keterbukaan informasi sebagai jawaban atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor S-11446/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 8 September 2026. Surat tersebut diterima perseroan melalui SPE-IDXnet pada 9 September 2026.

"Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 September 2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Setelah menerima surat penetapan tersangka, TPL akan mencermati dan menelaah substansi surat tersebut serta menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. TPL juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

1. Toba Pulp Lestari soal dampak penetapan tersangka

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Terkait dampak perkara terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk kemungkinan tambahan utang pajak, sanksi administratif, dan kewajiban kontinjensi lainnya, TPL menyebut pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara terkait dampak perkara terhadap kelangsungan usaha, perseroan belum mengidentifikasi dampak material tambahan yang secara khusus dapat dikaitkan dengan perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi hingga tanggal surat.

"Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud," tulis manajemen.

2. Perseroan telaah keterlibatan internal

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

BEI juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak lain yang terkait dengan perseroan dalam perkara tersebut. Pihaknya menyatakan akan melakukan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia.

"Perseroan akan melakukan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia," kata manajemen.

Untuk langkah hukum, perusahaan masih menelaah seluruh aspek hukum yang relevan. Pihaknya juga akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga tanggal surat, Toba Pulp Lestari belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkara yang telah diperiksa di pengadilan. Pihaknya juga belum memiliki informasi mengenai nomor perkara maupun pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.

3. Laporan keuangan semester I-2026 belum rampung

Ilustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, Toba Pulp Lestari menyebut telah menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga menjelaskan, laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian limited review.

"Perseroan terus mengupayakan penyelesaian proses tersebut dan akan menyampaikan laporan keuangan dimaksud setelah seluruh proses yang dieprlukan selesai serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata manajemen.

Perusahaan belum mengidentifikasi informasi, fakta, atau kejadian material lain yang berdasarkan ketentuan berlaku wajib disampaikan kepada publik. Pihaknyq menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara, melakukan verifikasi sesuai kebutuhan, serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article