Tok! DPR RI Sahkan RUU Omnibus Law Keuangan Jadi UU, Ada 341 Pasal

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan menjadi Undang-Undang pada Kamis (15/12/2022).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RUU PPSK sebanyak dua kali.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju!" ujar Puan sambil mengetuk palu.
1. Pemerintah sampaikan terima kasih kepada DPR RI
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan DPR RI, khususnya ketua dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU PPSK. Termasuk juga atas kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU tersebut.
"Pembahasan antara pemerintah dan parlemen di dalam panitia kerja atau Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif dan dinamis," tuturnya.