Tok! DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenkeu Jadi Rp52,02 T

- Alasan penambahan anggaran pagu indikatif Kemenkeu: Struktur organisasi baru dan dukungan aktivitas penerimaan negara.
- Berkomitmen memperkuat penerimaan negara: Tambahan anggaran untuk perpajakan, bea dan cukai, serta teknologi informasi.
Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026 sebesar Rp52,02 triliun. Pagu indikatif ini naik 10,3 persen dari pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp47,13 triliun.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan dua hal penting, yaitu pergeseran internal anggaran dan usulan tambahan dari Kemenkeu.
“Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2026 setelah pergeseran sebesar Rp47.132.862.219.000 dan mengefisienkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4.884.333.425.000 sebagai bahan penyusunan RKA K/L Kementerian Keuangan pada Nota Keuangan RAPBN tahun 2026, dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada tahun 2026,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja, Selasa (15/7/2025).
1. Alasan penambahan anggaran pagu indikatif Kemenkeu

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perubahan pagu indikatif disebabkan oleh pembentukan unit-unit baru di lingkungan Kemenkeu yang diatur melalui Keputusan Presiden. Perubahan struktur organisasi ini mengharuskan adanya pergeseran anggaran secara internal.
“Kami bersama Komisi XI membahas anggaran Kementerian Keuangan dari pagu awal. Pagu indikatif yang sebelumnya diberikan kepada Kemenkeu mengalami beberapa pergeseran karena adanya pembentukan unit eselon I baru sesuai Keppres. Jadi memang ada pergeseran,” ujar Sri Mulyani.
Selain untuk menyesuaikan struktur organisasi, tambahan anggaran juga diajukan guna menunjang aktivitas peningkatan penerimaan negara di berbagai bidang, seperti perpajakan, bea dan cukai, serta pembaruan sistem teknologi informasi.
2. Berkomitmen memperkuat penerimaan negara

Tambahan anggaran juga diminta untuk memperkuat penerimaan negara, terutama melalui penguatan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta peningkatan sistem teknologi informasi yang mendukung layanan perpajakan dan kepabeanan.
“Kementerian Keuangan meminta tambahan anggaran terutama untuk menunjang penerimaan negara, yaitu aktivitas di bidang perpajakan, bea dan cukai, serta pembaruan sejumlah peralatan IT. Namun, DPR menyampaikan agar kami tetap melakukan efisiensi,” ujar Sri Mulyani.
3. Keberlanjutan efisiensi anggaran 2026 bergantung pada arahan Presiden

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menegaskan, prinsip efisiensi akan terus menjadi pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, keputusan terkait penerapan efisiensi anggaran pada APBN 2026 seperti yang dilakukan pada tahun ini sepenuhnya akan bergantung pada arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“(Efisiensi anggaran APBN 2026) tergantung Presiden,” tutur Luky.