Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan Tol Manado-Bitung (Dok. PT Jasa Marga (Persero))

Jakarta, IDN Times – PT Jasa Marga (Persero) mulai memberlakukan tarif Manado-Bitung Ruas Manado-Danowudu pada 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA. Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.

"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat ini atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," kata Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2020).

1. Tarif tol dikenakan berdasarkan jarak pengguna jalan

Infografis Tarif pada Tol Manado-Bitung (Dok. PT Jasa Marga (Persero))

George menjelaskan, jalan tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan) dengan besaran tarif Rp1.111/Km.

Sebagai gambaran untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp29.500.

"Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000,” jelas George.

Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.

2. Jasa Marga lakukan sosialisasi ke pengguna jalan tol

Editorial Team

Tonton lebih seru di