Jakarta, IDN Times – PT Jasa Marga (Persero) mulai memberlakukan tarif Manado-Bitung Ruas Manado-Danowudu pada 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA. Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.
"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat ini atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," kata Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2020).