Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Transportasi Dibuka Lagi, Kapasitas Penumpang Bisa Sampai 70 Persen

Transportasi Dibuka Lagi, Kapasitas Penumpang Bisa Sampai 70 Persen
Budi Karya Sumadi dalam Acara Suara Millennials by IDN Times (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menhub mengatakan, kapasitas jumlah penumpang tak lagi maksimal 50 persen.

"Penerapan protokol kesehatan mulai berangkat sampai tiba sebenarnya semua hampir sama. Tetapi lebih detail dituangkan dalam surat edaran dirjen yang menunjuk satu arahan-arahan, peraturan-peraturan yang lebih detail," kata Menhub dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).

1. Kapasitas penumpang ditambah hingga 70 persen

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Menhub melihat ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Setelah berdiskusi panjang dengan INA, para airlines gugus tugas dan Kemenkes, kapasitas untuk jet aero body dan wide body bisa 70 persen.

"Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam surat edaran dirjen udara dan tidak menutup kemungkinan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari," katanya.

2. Bukti tes PCR atau rapid test bisa diganti surat bebas influenza

Ilustrasi tes swab. IDN Times/Mia Amalia tes PCR
Ilustrasi tes swab. IDN Times/Mia Amalia tes PCR

Menhub melanjutkan, kriteria bepergian kini berlaku bagi semua orang. Seperti peraturan sebelumnya, penumpang wajib pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Untuk perjalanan dalam negeri, penumpang wajib menunjukkan KTP atau kartu tanda pengenal lain, dokumen tes PCR yang berlaku 7 hari atau rapid test yang berlaku 3 hari.

"Atau SK bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas dari daerah yang tidak punya fasilitas PCR," kata Menhub.

Hal yang sama juga berlaku bagi para penumpang dari luar negeri. Mereka harus tes PCR dari negara asal atau saat tiba di Indonesia.

"Pemeriksaan dikecualikan pada pos lintas batas yang tidak punya PCR, bisa tunjukkan surat keterangan bebas influenza," ungkapnya.

3. Pelanggar aturan bakal disanksi

Pengunjung melintas di Pasar Baru, Jakarta, Senin (8/6/2020). Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan normal baru. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung melintas di Pasar Baru, Jakarta, Senin (8/6/2020). Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan normal baru. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam permenhub terbaru, kata dia, para menteri, panglima, gubernur, kapolri, bupati, walikota, gugus tugas dari pusat sampai daerah dapat mensosialisasikan pengendlian dan pengawasan permenhub tersebut. Sanksi akan diberikan pada operator maupun pelaksana prasarana transportasi yang melanggar, mulai sanksi teguran, administrasi, hingga pencabutan izin.

"Mari bersama-sama lakukan kegiatan ini agar COVID-19 bisa dihadapi, new normal segera kita songsong," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Umi Kalsum
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Ada Jeda Eskalasi, Kapal Pertamina Ditarget Segera Keluar Selat Hormuz

08 Apr 2026, 21:04 WIBBusiness