Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Wajib Tahu!

Jakarta, IDN Times - Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan. Untuk memiliki akun SIPP, pengusaha bisa mendaftar secara online.
Dengan SIPP online, perusahaan bisa melakukan pengelolaan data kepesertaan, yang meliputi data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
1. Cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online

Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, langkah pertama untuk mendaftar ialah dengan mengunjungi situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian, perusahaan yang ingin mendaftar harus memilih menu buat akun baru.
Selanjutnya, pendaftar harus mengisi data perusahaan dan identitas pengguna. Caranya dengan memasukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan divisi kamu. Jika NPP terdaftar, otomatis nama perusahaan akan terisi. Lalu, klik tombol Next.
Kemudian, situs web SIPP akan menampilkan field Data User Login. Setelah itu, kamu harus mengisi email, password dan ulangi password. Kemudian klik tombol Next.
Lalu, kamu harus mengisi Data User KPJ yg berisi field tentang nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone. Kemudian klik tombol Daftar.
Setelah klik tombol Daftar, aplikasi akan menampilkan verifiksi nomor handphone dan akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone yang sudah dicantumkan. Apabila OTP yang dimasukkan benar maka akan muncul notifikasi berhasil.
Terakhir, kamu akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP. Klik link pada email yang didapat, kemudian kamu akan redirect ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
2. Cara login SIPP online

Jika sudah mengetahui cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan dan sudah terdaftar, kamu langsung bisa masuk atau log in ke dengan memasukkan email dan password yang terdaftar.
Setelah kamu berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan halaman Mutasi Data. Berbagai fitur tersedia untuk memudahkan perusahaan mengelola data kepesertaan pegawai.
3. Fitur dalam SIPP

Dalam SIPP, kamu bisa mengakses menu mutasi data yang mencakup menu tambah tenaga kerja, memasukkan atau upload data upah pekerja, upload data tenaga kerja non aktif, dan menghitung iuran kamu, setelah itu kamu bisa lakukan finalisasi penghitungan iuran.
Kemudian, kamu juga bisa melakukan monitoring iuran. Selain itu, SIPP juga berfungsi untuk menyampaikan laporan mulai dari tenaga kerja baru, tenaga kerja keluar, memperoleh laporan rincian upah dan laporan rincian iuran. Kamu juga bisa memperoleh formulir untuk perubahan umur 56 tahun.
Tak hanya itu, kamu juga bisa mengatur profil perusahaan, menambah perusahaan, menghapus perusahaan binaan, menambah user pengelolaan perusahaan binaan, dan menonaktifkan user.