Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka Suara

Sebut sudah ajukan perpanjangan hak

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, buka suara setelah disebut menguasai aset negara tanpa alas hak atau melawan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Indobuildco merespons pernyataan pemerintah mengenai sudah adanya putusan eksekutorial dalam perkara perdata yang harus dijalankan.

Indobuildco juga buka suara soal tudingan telah menguasai atau memperoleh HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora selama 50 tahun tanpa mengeluarkan satu sen pun kepada negara.

Pemerintah pun telah meminta Indobuildco segera mengosongkan lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang sudah berakhir jangka waktunya, serta memproses potensi pidana baru, baik pidana umum maupun pidana tipikor, terkait penguasaan aset negara tanpa hak tersebut oleh Indobuildco.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Hotel Sultan

1. Indobuildco bantah kuasai aset negara tanpa hak atau melawan hukum

Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka SuaraIlustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Kuasa hukum Indobuildco menjelaskan, kliennya menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektar di Kawasan Gelora Senayan berdasarkan pemberian HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora oleh negara selama 30 tahun, atau tepatnya sampai 2002. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972.

"Dalam SK itu dengan tegas disebutkan bahwa tanah HGB tersebut berada di atas Tanah Negara bukan di atas Tanah Hak Pengelolaan," tulis kuasa hukum yang dikutip IDN Times, Sabtu (16/9/2023).

Selanjutnya, HGB Nomor 26/Gelora telah diperpanjang haknya berdasarkan Surat
Keputusan Kepala KANWIL BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 016/II.550.2.09.01.2022 tertanggal 13 Juni 2002 untuk jangka waktu 20 tahun sampai 4 Maret 2023.

Kemudian, perpanjangan hak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 017/II.550.2.09.01.2022 tertanggal 13 Juni 2002 untuk jangka waktu 20 tahun sampai 4 April 2023.

Baca Juga: 6 Hotel Indonesia yang Masuk dalam 100 Hotel Terbaik di Dunia 2023

2. Indobuildco sudah ajukan perpanjangan hak sampai 2053

Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka Suarailustrasi meterai dibubuhkan di dokumen (pixabay.com/Godoycordoba)

Indobuildco juga telah mengajukan permohonan pembaruan hak untuk jangka waktu 30 tahun sampai 2053 sesuai Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora di atas tanah negara tersebut kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI
Jakarta pada 1 April 2021, sebelum berakhirnya jangka waktu HGB-HGB
tersebut.

"Dengan demikian, status dan kepemilikan hak atas HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora secara hukum tidak berubah sehingga tidak benar PT Indobuildco
menguasai aset negara tanpa hak atau melawan hukum," tulis kuasa hukum.

Baca Juga: Perpisahan Pahit Bulu Tangkis Indonesia di Istora Senayan?

3. Indobuildco mengaku tidak menerima penetapan pengadilan untuk pengosongan lahan

Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka SuaraGedung Mahkamah Agung (MA) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Indobuildco mengeklaim tidak pernah menerima penetapan pengadilan apapun yang berisikan perintah eksekusi pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276
PK/PDT/2011.

Begitu pula berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 187 PK/Pdt/2014 atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 837 PK/Pdt/2020 dan/atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 408 PK/Pdt/2022.

"Hal ini dikarenakan putusan-putusan peninjauan kembali perkara perdata tersebut di atas sama sekali tidak ada petitum putusan yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco agar mengosongkan seluruh bidang tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora," jelas kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum Indobuildco menilai putusan perdata peninjauan kembali tersebut tidak membatalkan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama Indobuildco.

"Oleh karena itu, tidak ada dasar apapun yang dimiliki oleh pihak Sekretariat Negara cq. PPKBK untuk meminta PT Indobuildco mengosongkan seluruh lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, atau melakukan tindakan-tindakan sepihak untuk menutupi akses jalan keluar masuk kawasan Hotel Sultan," kata kuasa hukum Indobuildco.

Hal itu, menurut kuasa hukum karena jangka waktu HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora belum berakhir. Sebab, hak itu masih dapat diperbarui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ojek Online di DIY Minta Perlindungan Sri Sultan Soal Tarif  

4. Indobuildco bantah tak pernah bayar sepeser pun untuk mendapat HGB

Diminta Angkat Kaki dari Hotel Sultan, Indobuildco Buka SuaraIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Indobuildco juga membantah tuduhan tidak mengeluarkan uang satu sen pun untuk mendapatkan HGB. Menurut kuasa hukumnya, itu adalah klaim yang tidak benar dan tidak berdasar.

Sebab, pada 1971, Indobuildco diminta dan ditugaskan oleh pemerintah untuk membangun fasilitas bertaraf internasional berupa Gedung Konferensi dan Hotel bertaraf Internasional dan showroom seluas 1.000 meter persegi. Tujuannya untuk event internasional Konferensi PATA (Pacific Area Travel Associations) pada 1974.

Sebagai gantinya, kata kuasa hukum, Indobuildco diberikan izin penunjukkan dan penggunaan tanah Eks Jakindra di Komplek Gelora Senayan Jalan Jenderal Sudirman seluas kurang lebih 13 hektar dari Pemda DKI Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun.

"Dan apabila berakhir haknya dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Gubernur KDCI Jakarta tanggal 21 Agustus 1971 Nomor 1744/A/K/BKD/71," ujarnya.

Atas penunjukkan tersebut, Indobuildco membayar kepada pemerintah Jakarta, Yayasan Gelora Senayan dan lain-lain sebesar 1,5 juta dolar AS. Indobuildco juga telah membayar tersendiri sebesar 6 juta dolar AS kepada Yayasan Gelora Senayan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya