Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Hotel Sultan

PT Indobuildco tak lagi punya HGB di kawasan GBK Senayan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta PT Indobuildco agar segera mengosongkan area Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

Sebab, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah tak lagi memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut meski Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco. 

Berdasarkan, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dirilis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco sudah berakhir pada 2022 lalu. Kementerian ATR menjelaskan, ada dua HGB yang sempat diberikan kepada PT Indobuildco. 

Pertama, HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023. Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 27 April 2023.

Sebab saat ini sudah memasuki September 2023, maka status tanah dengan HGB nomor 2/Gelora dan 27/Gelora sudah habis. Dengan demikian, Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dikembalikan ke negara, dalam hal ini Sekretariat Negara. 

"Ya, kami harapkan agar itu (Hotel Sultan) dikosongkan dengan baik-baik. Nanti, proses pengosongan akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud dalam keterangan video, dikutip Sabtu (9/9/2023). 

Meski begitu, ia meminta para karyawan di Hotel Sultan tidak gelisah dan khawatir. Ia meminta mereka tetap bekerja seperti biasa. 

"Tidak akan ada persoalan apa-apa. Jadi, sama seperti kasus-kasus yang lain, owner (pemilik) berpindah, tetapi kegiatan seperti ekonomi dan bisnis akan tetapi dilindungi. Hanya saja sekarang pengelolaannya akan dipegang oleh Kementerian Setneg," tutur dia. 

Bagaimana awal mula perusahaan milik Pontjo Sutowo bisa membangun Hotel Sultan di atas lahan milik negara?

Baca Juga: Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dipercepat, Ini Alasannya

1. Perusahaan milik Pontjo Sutowo miliki HGB di sebagian kawasan GBK atas izin Ali Sadikin

Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Hotel SultanIlustrasi Lokasi Debat di Hotel Sultan Jakarta (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks GBK, Chandra Hamzah, menjelaskan, tanah di kawasan Senayan dibebaskan oleh negara menggunakan uang negara pada periode 1959-1962. 

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo diberikan HGB bukan dengan membebaskan lahan di kawasan Senayan. Pontjo, kata Chandra, tak mengeluarkan sepeser pun uang. 

"PT Indobuildco memiliki izin atas restu dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. HGB diberikan selama 30 tahun untuk menggunakan tanah di sana, lalu dibangun hotel," ujar Chandra di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023). 

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PT Indobuildco. Pertama, mereka harus menyumbangkan gedung Balai Sidang dan membayarkan sejumlah royalti. 

"Namun, pada kenyataannya berdasarkan keterangan dari Ali Sadikin, Balai Sidang yang kita kenal sebagai JCC yang harusnya dibangun menggunakan uang PT Indobuildco, ternyata malah dibangun menggunakan dana dari PT Pertamina. Harusnya JCC dibangun dengan uang PT Indobuildco sebagai kompensasi atas penggunaan tanah di kawasan Senayan selama 30 tahun," tutur dia. 

Di sisi lain, tiba-tiba PT Indobuildco malah kembali melayangkan gugatan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan 1/Gelora ke PTUN Jakarta. Padahal, gugatan serupa sudah pernah dilayangkan di pengadilan negeri.

Hasilnya, dokumen HPL resmi dinyatakan sah milik Kemensetneg. Tak terima, PT Indobuildco pernah mengajukan gugatan hingga Peninjauan Kembali (PK) sebanyak empat kali, tapi semuanya ditolak.

Chandra pun mengaku bingung mengapa dokumen yang sebelumnya sudah dinyatakan sah oleh pengadilan malah digugat lagi. Melihat hal itu, Mahfud menilai tak perlu lagi menunggu hasil PTUN, sebab hal tersebut dinilainya hanya membuang waktu. 

"Meskipun proses di PTUN harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat empat bulan yang lalu. Maka, ini harus segera dieksekusi," kata Mahfud. 

Baca Juga: Sempat Sengketa, Hotel Sultan Akhirnya Sah Milik Negara

2. Kuasa hukum minta PT Indobuildco menyerahkan tanah di blok 15 kawasan GBK

Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Hotel SultanAnggota TAMPAK, Saor Siagian (kemeja putih) usai beraudiensi dengan Kompolnas di kantornya pada Selasa, 2 Agustus 2022. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, kuasa hukum pengelola kompleks GBK lainnya, Saor Siagian, mewanti-wanti agar PT Indobuildco dengan persuasif segera menyerahkan tanah di blok 15 kawasan GBK. Itu termasuk Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan tersebut. 

"Saya juga meminta siapa pun agar bersikap kooperatif dan membantu proses penegakan hukum ini," ujar Saor di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. 

Ia pun mengingatkan agar pihak mana pun termasuk pejabat yang masih aktif menjabat agar tidak menghalang-halangi proses negara mengambil alih kembali asetnya. Sebab, akan ada konsekuensi hukum bagi pejabat-pejabat yang coba menghalangi. 

"Kami sebagai kuasa hukum yang kemudian dikuatkan oleh Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir. Saya kira cukup 50 tahun, tetapi karena ini menyangkut wajah negara, soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa kita semua harus atensi ke masalah ini," kata dia. 

Baca Juga: Biografi Sultan Iskandar Muda, Pengusir Portugis dari Tanah Rencong

3. Polri siap kawal proses pengambilalihan tanah di kawasan Senayan yang masih dikuasai PT Indobuildco

Mahfud MD Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki dari Hotel SultanKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Sementara itu, Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan mengawal proses pengambilalihan kembali aset atau lahan milik negara tersebut. Ia mewanti-wanti, jika PT Indobuildco tetap bandel, maka akan ada konsekuensi hukum. 

"Hal ini justru bakal memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Listyo di Jakarta. 

Ia berjanji Polri akan mengawal proses pembebasan lahan berdasarkan aturan yang berlaku. 

https://www.youtube.com/embed/pa5wMZBaEYs

Baca Juga: Pengusaha Adiguna Sutowo Meninggal, Ini Rekam Jejaknya di Dunia Bisnis

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya