Pemerintah Diminta Batalkan Relaksasi Ekspor Tembaga Freeport

Jakarta, IDN Times - Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin perpanjangan (relaksasi) ekspor konsenterat PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024. Izin ekspor tersebut sejatinya berakhir pada Juni 2023.
"Padahal, pelarangan ekspor konsenterat itu berdasarkan Undang-Undang 3/2020 tentang Minerba yang melarang ekspor tambang dan mineral mentah, tanpa dihilirisasi di dalam negeri," kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam keterangannya, Senin (1/4/2023).
1. Komitmen Freeport selesaikan pembangunan smelter disorot

Fahmy menyebut relaksasi ekspor konsenterat diberikan kepada PTFI tidak hanya kali ini saja. Sejak 2014, sudah lebih dari 8 kali izin relaksasi ekspor konsenterat diberikan dengan janji pembangunan smelter.
"Namun, Freeport selalau ingkar janji untuk menyelesasikan pembangunan smelter hingga kini," sebutnya.
2. Pemerintah tak perlu khawatirkan ancaman penghentian produksi

Menurut Fahmy, keputusan relaksasi ekspor konsenterat tidak lepas dari ancaman akan berhentinya produksi sehingga mengakibatkan PHK besar-besaran. Penghentian produksi itu dikatakan berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan Papua.
Dia menilai ancaman tersebut hanya gertakan yang tidak akan dilakukan. Sebab, andaikan Freeport benar-benar menghentikan produksinya bakal memperburuk harga saham Freeport McMoran, pemegang saham 41 persen PTFI yang terdaftar di Pasar Modal Wall Street.
"Pemerintahan Presiden Joko Widodo seharusnya tidak perlu takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh Freeport dan harus konsisten dengan kebijakan pelarangan ekspor konsenterat, serta tetap konsisten menjalankan program hilirisasi," ujar Fahmy.
3. Pemberian relaksasi bisa ganggu program hilirisasi

Dia berpendapat, pemberian relaksasi ekspor konsenterat bakal menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri. Tidak menutup kemungkinan mereka akan menuntut relaksasi ekspor juga.
Tentunya, apabila pemerintah memenuhi tuntutan tersebut maka program hilirisasi tidak akan berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.
"Padahal tujuan mulia program Jokowi dalam hilirisasi adalah menaikkan nilai tambah dan mengembangkan ecosystem industri Selain itu, pemberian relaksasi ekspor konsenterat kepada Freeport akan memicu ketidakpastian hukum yang menyebabkan investor smelter hengkang dari Bumi Nusantara," tambah Fahmy.