Terungkap! Banyak Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi

QR Code digunakan oleh yang tidak berhak

Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan terjadi banyak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penyalahgunaan terjadi meskipun pembelian BBM bersubsidi, khususnya jenis solar, sudah diatur ketat menggunakan QR Code. Sayangnya, ada oknum-oknum yang menggunakan QR Code orang lain.

"Banyak terjadi penyalahgunaan QR Code yaitu membeli BBM subsidi menggunakan CR Code orang lain," kata Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/10/2023).

1. Masyarakat diminta menyimpan QR Code dengan baik

Terungkap! Banyak Penyalahgunaan QR Code BBM SubsidiPT Pertamina Patra Niaga membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di website MyPertamina per 1 Juli 2022. (Dok. Pertamina)

BPH Migas meminta masyarakat yang telah mendapatkan QR Code melalui aplikasi MyPertamina, menyimpannya dengan baik. Itu bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Mohon saat mencetak QR Code, jangan sampai minta tolong kepada orang lain atau memindahtangankan QR Code, karena BBM subsidi dan kompensasi negara akan dipakai oleh mereka yang tidak berhak," ungkapnya.

Baca Juga: Banggar Sebut APBN Masih Kuat untuk Tambah Kuota Subsidi BBM

2. QR Code yang digunakan pihak lain merugikan pemilik aslinya

Terungkap! Banyak Penyalahgunaan QR Code BBM SubsidiAplikasi MyPertamina yang dianggap menyusahkan masyarakat yang ingin membeli BBM. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Apabila QR Code tersebut digunakan oleh orang lain akan merugikan pemilik aslinya. Hal itu lantaran ada kuota harian untuk pembelian BBM bersubsidi bagi masing-masing pemilik QR Code.

"Tidak sedikit terjadi kasus seperti itu, ke SPBU mau isi bensin, ternyata jatah BBM subsidi sudah digunakan atau habis karena QR Code sudah dipakai orang lain. Tolong dijaga QR Code-nya baik-baik," jelas Wahyudi.

3. Penyaluran BBM bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran

Terungkap! Banyak Penyalahgunaan QR Code BBM SubsidiIlustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Aturan tersebut mewajibkan menggunakan QR Code penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat layanan pada masyarakat sesuai Perpres 191 Tahun 2014.

"Surat Rekomendasi itu untuk mendukung kegiatan masyarakat, misalnya masyarakat Jember yang sebagian besar bekerja sebagai petani padi dan Nelayan" tambah Wahyudi.

Baca Juga: Beli Solar Sekarang Wajib Pakai QR Code di Seluruh SPBU!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya