Tukin PNS PUPR Diusulkan Dibayar 100 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Masih harus melalui sejumlah tahapan

Jakarta, IDN Times - Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 100 persen untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih dibahas pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, usulan agar tukin PNS Kementerian PUPR dibayarkan secara penuh membutuhkan proses panjang.

"Tukin itu kan prosesnya juga panjang, tukin itu ditetapkan oleh presiden. Ya nanti ini dari bawah ini setuju gak? Menpan (Menteri PANRB) setuju, (Menteri) Keuangan ngecek, ada duitnya gak? 'oh, duitnya ada, nanti diambil dari anggaran PU sendiri'," kata Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Dinaikkan, Jokowi: Saya Urus 

1. Menteri PANRB ajukan permohonan ke Jokowi

Tukin PNS PUPR Diusulkan Dibayar 100 Persen, Kapan Mulai Berlaku?Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Zainal menerangkan, Menteri PANRB menindaklanjuti usulan Kementerian PUPR dengan menyampaikan permohonan inisiatif kepada Presiden.

Selanjutnya akan ada harmonisasi rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran tukin Kementerian PUPR sebesar 100 persen.

"Jadi, Menpan minta inisiatif ke Bapak Presiden, nanti setujui, baru diproses, nanti ada harmonisasi lagi kayak gitu," sebutnya.

Baca Juga: Kalah Besar dari Ditjen Pajak, Bahlil Minta Tukin Instansinya Naik

2. Belum dapat dipastikan kapan mulai berlaku efektif

Tukin PNS PUPR Diusulkan Dibayar 100 Persen, Kapan Mulai Berlaku?pixabay.com/EmAji

Zainal mengatakan, belum dapat dipastikan kapan kenaikan tukin menjadi 100 persen berlaku efektif. Hal itu tergantung isi perpres yang disetujui pemerintah.

"Kalau perpresnya mulai berlaku kapan, nah nanti itu pimpinan yang ngecek," tambahnya.

Baca Juga: Basuki Sesenggukan Tukin PUPR Bakal Dibayar 100 Persen

3. Tukin PNS PUPR sebelumnya tak dibayarkan penuh

Tukin PNS PUPR Diusulkan Dibayar 100 Persen, Kapan Mulai Berlaku?(Menteri PUPR Basuki Hadimuljono) www.twitter.com/@BPSDM_PUPR

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, tukin ASN Kementerian PUPR tidak dibayarkan secara penuh melainkan hanya 80 persennya.

"Kalau yang tukin itu yang terakhir kapan? yang 80 persen itu naik 2018, dari 70 persen naik 80 persen. Baru sekarang kita usulkan naik 100 persen," kata Basuki dalam acara ESG Lecture yang disiarkan secara daring, Kamis (30/11/2023).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya