Kalah Besar dari Ditjen Pajak, Bahlil Minta Tukin Instansinya Naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia minta agar tunjangan kinerja kementeriannya dinaikkan. Menurutnya, hal itu untuk mendorong kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal ini disampaikannya langsung di Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023.
"Tapi ada persoalan satu, kami punya kesejahteraan masih kurang," jelas Bahlil, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo, Bahlil Ungkap Gaya Jokowi saat Marah
1. Pegawai DPMTSP bandingkan tukin dengan Ditjen Pajak
Permintaan kenaikan tukin itu, kata dia, merupakan aspirasi dari para pegawainya di lingkungan Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Bahlil, para pegawai DPMPTSP membandingkan tukin yang mereka dapatkan dengan yang didapatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (JDP). Padahal, kata dia, para pegawai Kementerian Investasi telah bekerja keras untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air.
"Mereka di depan saya menyampaikan (Kementerian Keuangan) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, tukinnya itu tinggi tapi yang di depan kok enggak naik-naik (tukin) ini," tuturnya.
Bahlil mengibaratkan kinerja dua instansi itu seperti pada pohon yang banyak buahnya. Jika tanpa langkah kerja keras untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri, penerimaan yang akan dipetik pun tidak tidak sebanyak sekarang.
"Yang tukang petik (Ditjen Pajak) kan enggak pernah tahu susahnya merayu orang untuk masuk. Kok yang bagian merayu investor dengan bagian yang metik malah lebih dapat banyak daripada yang merayu. Kami mohon kebijaksanaan Bapak, di saat saya tidak ada lagi beban yang kami tinggalkan untuk bagi rekan-rekan saya," tutur Bahlil di hadapan Jokowi.
Baca Juga: Sebut Ada Capres Mau Setop Hilirisasi, Bahlil: Ini Bahaya
2. Besaran tukin tertinggi di Kementerian Investasi Rp33,24 juta
Editor’s picks
Adapun besaran tukin untuk pegawai di Kementerian Investasi berdasarkan kelas jabatan, paling tinggi adalah kelas jabatan 17 dengan besaran Rp33,24 juta dan yang terendah yakni kelas jabatan 1 yang sebesar Rp2,53 juta.
Hal ini pun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Kelas jabatan 1 tukinnya Rp2,53 juta
- Kelas jabatan 2 tukinnya Rp2,7 juta
- Kelas jabatan 3 tukinnya Rp2,89 juta
- Kelas jabatan 4 tukinnya Rp2,98 juta
- Kelas jabatan 5 tukinnya Rp3,1 juta
- Kelas jabatan 6 tukinnya Rp3,5 juta
- Kelas jabatan 7 tukinnya Rp3,91 juta
- Kelas jabatan 8 tukinnya Rp4,59 juta
- Kelas jabatan 9 tukinnya Rp5,07 juta
- Kelas jabatan 10 Rp5,97 juta
- Kelas jabatan 11 tukinnya Rp8,75 juta
- Kelas jabatan 12 tukinnya Rp9,89 juta
- Kelas jabatan 13 tukinnya Rp10,936 juta
- Kelas jabatan 14 tukinnya Rp17 juta
- Kelas jabatan 15 tukinnya Rp19,28 juta
- Kelas jabatan 16 tukinnya Rp27,57 juta
- Kelas jabatan 17 tukinnya Rp33,24 juta
3. Tukin PNS di Ditjen Pajak
Adapun, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut rincian tukin PNS Ditjen pajak berdasarkan Perpres 37/2015
Eselon I
- Peringkat jabatan 27: Rp117,3 juta
- Peringkat jabatan 26: Rp99,72 juta
- Peringkat jabatan 25: Rp95,6 juta
- Peringkat jabatan 24: Rp84,6 juta
Eselon II
- Peringkat jabatan 23: Rp81,94 juta
- Peringkat jabatan 22: Rp72,52 juta
- Peringkat jabatan 21: Rp64,19 juta
- Peringkat jabatan 20: Rp56,78 juta
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19: Rp46,47 juta
- Peringkat jabatan 18: Rp42 juta-Rp28,9 juta
- Peringkat jabatan 17: Rp37,21 juta-Rp27,91 juta
- Peringkat jabatan 16: Rp25,16 juta-Rp21,56 juta
- Peringkat jabatan 15: Rp25,411 juta-Rp19,05 juta
- Peringkat jabatan 14: Rp22,93 juta-Rp21,58 juta
- Peringkat jabatan 13: Rp17,26 juta-Rp15,11 juta
- Peringkat jabatan 12: Rp15,417 juta-Rp11,306 juta
- Peringkat jabatan 11: Rp14,684 juta-Rp10,76 juta
- Peringkat jabatan 10: Rp13,986 juta-Rp10,256 juta
- Peringkat jabatan 9: Rp13,21 juta-Rp9,7 juta
- Peringkat jabatan 8: Rp12,686 juta-Rp8,457 juta
- Peringkat jabatan 7: Rp12,3 juta-Rp8,21 juta
- Peringkat jabatan 6: Rp7,67 juta
- Peringkat jabatan 5: Rp7,171 juta
- Peringkat jabatan 4: Rp5,361 juta