Tutup Celah Korupsi, Izin Tambang Nikel dan Timah Bakal Dibuat Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan perizinan di sektor pertambangan nikel dan timah akan dibuat berbasis online.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Kementerian ESDM menargetkan hal tersebut sudah bisa dibereskan pada akhir 2023.
"Nah, kita diminta menyelesaikan untuk yang mineral, dua, nikel dan timah harus selesai di akhir tahun ini," kata dia dalam Seminar Pencegahan korupsi di sektor ESDM, Senin (18/12/2023).
1. Kementerian ESDM pastikan perizinan nikel dan timah bisa berbasis online
Dadan menerangkan, dia bersama Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) dan Tenaga Ahli di Kementerian ESDM akan membahas upaya mentransformasi perizinan terkait nikel dan timah menjadi berbasis online.
"Mudah-mudahan ini, nanti siang saya akan diskusi untuk hal itu dengan Kapusdatin dan tenaga ahli, kita cari cara, sebetulnya bisa. Kalau bisanya sih pasti bisa, tinggal sisi waktunya," ujarnya.
2. Perizinan berbasis online sudah berhasil di sektor batu bara
Editor’s picks
Dijelaskan Dadan, Kementerian ESDM sudah berhasil menerapkan perizinan secara online di sektor batu bara. Jadi, tidak perlu lagi pengajuan izin dilakukan dengan tatap muka.
"Jadi, mulai orang daftar sampai bayar royalti, semuanya tidak ada yang ketemu. Semuanya, secara smart, ini sudah dieksekusi oleh sistem. Sebagian besar ini sudah dieksekusi seperti itu," ujar dia.
Baca Juga: 6 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Indonesia, Ini Daftarnya
3. Perizinan berbasis online sejalan dengan arahan Jokowi
Dadan mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memerintahkan agar dilakukan upaya yang sistematik dan masif untuk pencegahan korupsi, termasuk dengan memanfaatkan teknologi.
"Kan jelas memanfaatkan teknologi. Kita butuh sistem pencegahan termasuk memperbaiki kualitas SDM, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, pengawasan internal," sebutnya.
"Ini saya kira bisa mulai itu untuk menindaklanjuti dari arahan Presiden ini," tambah Dadan.
Baca Juga: Antam Alihkan Sebagian Tambang Nikel di Haltim ke Anak Usaha