KLHK Bantah Rezim Jokowi Obral Izin Tambang

JATAM sebut KLHK lempar kesalahan ke pemerintahan yang lalu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah narasi yang beredar di publik bahwa selama ini era pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo obral izin penggunaan hutan. Bantahan itu disampaikan bersamaan dengan momentum terjadinya bencana banjir besar di Kalimantan Selatan. 

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel pada 16 Januari 2021 lalu mengatakan banjir besar di selatan Kalimantan itu semata-mata bukan disebabkan curah hujan yang tinggi. Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan 13 kabupaten atau hampir separuh area di sana sudah dibebani izin tambang dan perkebunan kelapa sawit. 

"Ini sudah sering saya sampaikan bahwa Kalsel ini darurat ruang dan bencana ekologis," ungkap Kisworo ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon. 

Tetapi, KLHK menegaskan banyaknya izin penggunaan lahan dan hutan di seluruh Indonesia terjadi bukan di kepemimpinan Jokowi. Justru mayoritas izin itu sudah diberikan sebelum Jokowi menjabat sebagai presiden. 

"Dijelaskan bahwa selama periode 1984-2020 terdapat pelepasan kawasan hutan sekitar 7,3 juta hektar di mana 91 persennya diberikan sebelum Presiden Jokowi memulai pemerintahan pada akhir Oktober 2014," ujar Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam keterangan tertulis pada Rabu, 27 Januari 2021. 

Menurut Nunu, narasi yang selama ini beredar di publik yang seolah menyalahkan pemerintah karena memberikan izin penggunaan hutan secara berlebihan tidak benar. "Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat," tutur Nunu lagi. 

Apa saja data yang diungkap oleh KLHK? Apa komentar organisasi pegiat lingkungan seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) soal bantahan dari KLKH tersebut?

1. KLHK sebut 6,7 juta hektar hutan sudah dilepas untuk dimanfaatkan sebelum era Jokowi

KLHK Bantah Rezim Jokowi Obral Izin Tambangilustrasi/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Dalam keterangan tertulisnya, Nunu justru memaparkan ada 113 izin seluas lebih dari 600 ribu hektar. Sebanyak 22 lokasi di antaranya atau setara luas 218 ribu hektar telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan di antara 2012-2014. 

Sedangkan, sebanyak 746 izin yang melepas 6,7 hektar hutan diberikan sebelum Jokowi duduk sebagai presiden. "Dengan demikian 91 persen pelepasan kawasan hutan atau 6,7 juta hektar hutan selama 36 tahun terakhir berasal dari era sebelum Presiden Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya saat menjabat," kata Nunu. 

Sementara, data Hutan Tanaman Industri (HTI) hingga Desember 2020 tercatat sudah dikeluarkan lebih dari 11,2 juta hektar. Saat Jokowi dan Menteri Siti menjabat, izin yang dirilis sebanyak 1,2 juta hektar atau sekitar 10,7 persen dari keseluruhan izin yang diberikan sebelumnya. 

"Itupun dari ijzn tersebut, hampir 590 ribu hektar sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari menteri periode 2011-2014. Jadi, sebenarnya izin (penggunaan hutan) yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610 ribu hektar atau 5,4 persen izin HTI yang telah diberikan hingga Desember 2020," kata dia lagi. 

Sedangkan, untuk hutan alam atau HPH, era pemerintahan Jokowi memberikan izin 291 ribu hektar. Data dari hingga Desember 2020 menunjukkan HPH yang diberikan mencapai 18,7 juta hektar. "Artinya, di era pemerintahan Jokowi, izin yang diberikan di bawah 1,6 persen," tutur dia. 

Untuk izin tambang (IPPKH), ada 131 ribu hektar atau lebih dari 22 persen yang diberikan pada periode 2015-2020. Sedangkan, izin tambang terbesar atau lebih dari 30 ribu hektar diberikan pada periode 2004-2014. Ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat sebagai presiden. 

Namun, klarifikasi Nunu justru membantah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko yang menyebut tidak pernah ada pengalihan hutan jadi kebun sawit atau pertambangan. "Saya pikir zamannya Pak Jokowi itu, mungkin kita lihatlah, tidak mengeluarkan izin-izin baru (penggunaan hutan)," ungkap Moeldoko pada 20 Januari 2021 lalu. 

Baca Juga: Banjir Berulang di Kalsel: Dampak Rusaknya Lingkungan Akibat Tambang

2. KLHK klaim sudah lakukan pengendalian izin penggunaan kawasan hutan

KLHK Bantah Rezim Jokowi Obral Izin TambangANTARA FOTO/Anis Efizudin

Di dalam keterangan tertulis itu, Nunu juga mengklaim KHLHK sudah memberlakukan pengendalian kawasan hutan, untuk menjaga agar tidak didominasi aktivitas pertambangan mineral dan batu bara.

KLHK tidak menerbitkan Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH) baru pada areal kawasan hutan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian izin Baru (PIPPIB), moratorim hutan primer dan gambut, serta pada area dalam Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pada areal izin Perhutanan Sosial.

KLHK juga mengklaim sudah melakukan pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10 persen dari luas areal izin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. Menteri Siti disebut sudah membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba, di mana paling luas untuk satu IPPKH adalah 1.000 hektar.

''Secara umum luas areal izin tambang dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibanding dengan izin-izin yang diterbitkan oleh pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi,'' kata Nunu.

Baca Juga: Moeldoko: Pemerintah Jokowi Tidak Obral Izin Sawit dan Tambang

3. JATAM sebut data KLHK malah mengekspos Siti Nurbaya menteri yang kasih izin penggunaan hutan terbanyak

KLHK Bantah Rezim Jokowi Obral Izin Tambang(Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar) Instagram.com/@siti.nurbayabakar

Sementara, ketika dimintai tanggapannya Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah justru tertawa ketika melihat keterangan tertulis yang disampaikan oleh KLHK. Merah menyebut bantahan KLHK keras tapi tidak cerdas. 

Ia mengatakan demikian karena dalam keterangan tertulis itu, KLHK secara implisit menyampaikan ke publik Siti Nurbaya adalah menteri yang paling banyak memberikan izin penggunan hutan untuk kepentingan tambang. 

"Kelihatan tidak cerdasnya, karena ketika menyebut lebih dari 300 ribu hektar hutan atau setara 50 persen yang digunakan untuk penambangan pada periode 2004-2014, saat itu ada empat Menteri Lingkungan Hidup. Kalau kita bandingkan 50 persen dibagi 4 menteri, maka satu menteri memberikan izin penggunaan hutan rata-rata 12,5 persen. Bandingkan dengan Menteri Siti yang sudah memberikan izin 22 persen atau setara 131 ribu hektar. Itu jauh lebih besar," tutur Merah ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Rabu malam, 27 Januari 2021. 

"Artinya, satu menteri di era Jokowi menerbitkan izin sama dengan empat menteri dari periode 2004-2014. Bahkan, hampir separuhnya. Artinya, kan lebih banyak dia dong (Menteri Siti) yang berikan izin untuk tambang," kata dia lagi. 

Merah juga menegaskan keterangan tertulis yang disampaikan oleh KLHK tidak lebih dari aksi buang badan dan cuci tangan untuk menunjukkan ke publik seolah-olah era pemerintahan Jokowi paling sedikit memberikan izin penggunaan hutan. 

"Tidak menutup kemungkinan jumlah izin penggunaan hutan yang diberikan oleh Bu Siti akan jauh melampaui izin yang dikeluarkan oleh menteri sebelumnya di era order baru dan reformasi, bila Bu Siti tetap menjabat hingga 2024," ujarnya. 

4. KLHK dinilai sekedar lempar tanggung jawab ke rezim pemerintahan sebelumnya

KLHK Bantah Rezim Jokowi Obral Izin TambangANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Merah dan koleganya di JATAM kecewa dengan rilis yang dikeluarkan oleh KLHK. Sebab, alih-alih mengakui keliru karena tetap memberikan izin penggunan hutan untuk tambang dan perkebunan kelapa sawit, malah menyalahkan ke pemerintahan sebelumnya. Salah satunya era Presiden SBY. Merah menilai hal tersebut tidak bijak dan tak menyelesaikan permasalahan.

"Mereka malah berlindung seolah-olah ada ambang batas yang tidak dilalui (pemberian izin penggunaan hutan) dan kami lebih sedikit (kasih izin). Lho, bukan seperti itu. Kan seluruh izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas nama pemerintah, bukan atas nama antar rezim lagi," ujarnya. 

Ia melihat di era pemerintahan Jokowi tidak memiliki visi lingkungan hidup dan kebangsaan dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh KLHK. "Ini kan cuma lempar kesalahan saja," katanya lagi. 

Hal lain yang disorot oleh Merah yaitu selama KLHK dipegang oleh menteri yang memiliki latar belakang dari partai politik maka mereka akan bergerak atas kepentingan parpol tersebut. Sebagai bukti, rilis dari KLHK malah memuat argumen dengan melempar tanggung jawab soal ke rezim sebelumnya. 

"Padahal, yang dibutuhkan oleh publik adalah Bu Siti mengakui (memberikan izin penggunaan hutan) di era sekarang dan pemerintahan yang lalu," ungkap Merah. 

Baca Juga: Banjir Parah di Kalsel, Walhi Kecewa Jokowi Tak Singgung Deforestasi  

Topik:

  • Anata Siregar
  • Ilyas Listianto Mujib
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya