Aturan E-Commerce Dipastikan Cegah Praktik Predatory Pricing

Perlu aturan pendukung atasi predatory pricing

Jakarta, IDN Times - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto memastikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tidak akan ada lagi muncul praktik predatory pricing atau jual rugi pada perdagangan elektronik.

Melalui aturan ini pemerintah ingin memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang (merchant) dan menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kita atur untuk memastikan bahwa tidak adanya predatory pricing terkait dengan mulai bagaimana teman-teman dari PPMSE harus aktif untuk ikut menjaga jangan sampai ada manipulasi harga dan sebagainya," ujar Rifan dalam diskusi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).

1. Perlu aturan pendukung lain atasi predator pricing

Aturan E-Commerce Dipastikan Cegah Praktik Predatory PricingIlustrasi dasar hukum PNS dan PPPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Rifan mengklaim Permendag 31/2023 tidak bisa berdiri sendiri dalam memberantas praktik predatory pricing. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan pendukung lain agar harga jual di pasaran bisa lebih terjaga.

"Bagaimana kita memperketat arus barang impor masuk, jangan sampai ada barang impor masuk dengan harga murah. Jadi kita menutup dulu nih sumber-sumber barang murah melalui crossborder," imbuhnya.

Baca Juga: Mitos Predatory Pricing di Pasar Digital Rugikan Banyak Pihak

2. Jangan ada penyalahgunaan penguasaan data

Aturan E-Commerce Dipastikan Cegah Praktik Predatory Pricingilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, terkait pemanfaatan algoritma yang dipakai pengusaha guna memonopoli pasar, kata Rifan, dalam Permendag juga sudah mengatur agar penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) jangan sampai ada penyalahgunaan penguasaan data.

"Jangan sampai data-data PPMSE itu hanya mengarah pada promosi terhadap barang tertentu atau pelaku usaha tertentu. Jadi kesetaraan pedagang atau merchant, sehingga dari sisi persaingan usaha dapat terwujud," kata Rifan.

3. Arah 6 transformasi digital

Aturan E-Commerce Dipastikan Cegah Praktik Predatory Pricingilustrasi transformasi digital (freepik.com/storyset)

Adapun 6 arah tranformasi digital di Indonesia. Pertama, industrialisasi digital dengan menyediakan perangkat lunak, kecerdasan buatan, big data, dan komputasi awan.

Kedua, digitalisasi industri, di antaranya produktivitas, kualitas dari produksi ekonomi lama dan baru. Ketiga, tata kelola digital untuk menghadirkan pemerintahan modern.

Keempat, pengembangan nilai data dengan pemanfaatan dan penentuan hak data, perlindungan data (Data Security) untuk melindungi kepentingan ekonomi dan politik. Kelima, infrastruktur jaringan internet. Keenam, pengembangan talenta digital kelas dunia.

Baca Juga: Atasi Predatory Pricing, Mendag Siapkan Peraturan Menteri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya