Ditjen Kekayaan Negara Catat 2.821 Debitur Telah Lunasi Utang 

Outstanding piutang negara turun Rp159,16 Miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengatakan program keringanan utang berhasil menyelesaikan 2.821 berkas kasus piutang negara (BKPN). Realisasi ini meningkat 493 BKPN dibandingkan pada 2022.

Direktur BMN DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, tren BKPN yang melunasi utang melalui program keringanan utang terus meningkat, 2021 sebanyak 1.491 dan 2.2328 BKPN pada 2022.

"BKPN yang berhasil menyelesaikan ini, sebanyak 1.852 di antaranya merupakan piutang pemda ini merupakan data per 18 Desember 2023. Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 ini meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022," jelas Encep dalam Konferensi Pers, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: 6 Perbedaan Utang dan Piutang, Pahami yuk!

1. Outstanding piutang negara turun Rp159,16 Miliar

Ditjen Kekayaan Negara Catat 2.821 Debitur Telah Lunasi Utang ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, 2.821 BKPN atau debitur yang telah menerima manfaat pada 2023 ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan  sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, dan 695 piutang lainnya.

"Hal ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp159,16 miliar," ungkap Encep.

Baca Juga: Apa Itu Penganjak Piutang dan Bagaimana Mekanismenya?

2. RS hingga SPP pelajar dapat keringanan utang

Ditjen Kekayaan Negara Catat 2.821 Debitur Telah Lunasi Utang ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Encep menjelaskan program keringanan utang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.

Kegiatan ini sudah dijalankan sejak 2021. Adapun pada 2023 ini, pemerintah memberikan keringanan utang tidak hanya kepada debitur pemerintah pusat, tetapi juga debitur pemerintah daerah.

Program ini juga diberikan kepada debitur kecil, seperti pelaku UMKM dan Pasien Rumah Sakit.

"Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar dan penanggung utang khusus piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp8 juta," tutur Encep.

Namun ada pengecualian berupa piutang negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi atau  bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya serta sedang dalam proses perkara.

Baca Juga: Pembiayaan Piutang: Pengertian, Manfaat, dan Jenis

3. Kepala KPKNL miliki tugas seleaaikan piutang

Ditjen Kekayaan Negara Catat 2.821 Debitur Telah Lunasi Utang Kepala KPKNL Mataram Kurniawan Catur Adrianto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Adapun dalam alurnya, Kepala KPKNL mempunyai tugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Terkait pelaksanaan program keringanan utang ini, Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan utang. Penanggung utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya