Mahasiswa Magang di Kemenkeu Tidak Dibayar, Begini Penjelasannya

Aturan mengenai magang diatur dalam Permenaker 6/2020

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan membenarkan bahwa mahasiswa yang melakukan magang di institusinya tidak diberikan honor atau upah (unpaid). Hal ini karena program magang bersifat reguler.

"Iya (program magang tidak dibayar), karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program magang dan studi Independen Bersertifikat (MSIB)," ucap Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo dalam akun X miliknya yang dikutip Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Mau Magang di Jepang? Ini Tahapan yang Harus Kamu Jalani

1. Magang reguler akan dapat sertifikat

Mahasiswa Magang di Kemenkeu Tidak Dibayar, Begini PenjelasannyaIlustrasi magang di kantor impian (Shutterstock/WHYFRAME)

Ia menerangkan, magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan), dengan persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.

"Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat," jelasnya.

Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam.

"Sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," terang Prastowo.

Lebih jauh, MSIB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

"Jadi kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," tutur Prastowo. 

Baca Juga: Kemenkeu: Belum Ada Pembahasan soal Subsidi Pertamax

2. Ketentuan magang diatur dalam Permenaker 6/2020

Mahasiswa Magang di Kemenkeu Tidak Dibayar, Begini PenjelasannyaMenaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Tak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Dalam ketentuan ini, penyelenggara pemagangan yang wajib membayar uang saku adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.

Sementara Kemenkeu merupakan badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Bagaimana dari perspektif kerja dan upah? Bukankah mereka bekerja sehingga layak menerima upah atau uang saku? Mahasiswa magang reguler ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan. Mereka belajar dua hal: mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge)," kata Prastowo.

3. Mahasiswa magang dapat banyak benefit dalam proses belajar di lapangan

Mahasiswa Magang di Kemenkeu Tidak Dibayar, Begini PenjelasannyaGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Prastowo menjelaskan mahasiswa magang reguler ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan, karena mereka belajar dua hal yakni mempraktikan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge).

"Jadi mereka tak sekedar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis, tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge, memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik. Ini menjadi benefit yang luar biasa dalam proses belajar di lapangan. Selain itu juga menambah relasi membangun akses dan jejaring," tegasnya.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya