OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK dukung integritas sistem perbankan

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu bagian dari sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor jasa keuangan yang diselenggarakan OJK secara terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sistem itu termasuk melalui kerja sama antarlembaga. Dalam hal ini, dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

"Itu penting untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi Online

1. OJK berkomitmen jaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan

OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi OnlineKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.(Screenshot Youtube OJK)

Ia menegaskan OJK berkomitmen untuk menjaga kesleuruhan kegiatan sektor keuangann, agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

"Sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online

2. OJK terima surat Kominfo terkait permintaan blokir rekening terlibat judi online

OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Onlineilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," jelasnya.

3. Tata kelola yang baik miliki peranan penting

OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Onlineilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan.

"Tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas," jelasnya. 

Selanjutnya, Dian juga menegaskan kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan. "Untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening," ujarnya.

Baca Juga: Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank yang Berkaitan Judi Online

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya