OJK Sebut 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 Miliar

Outstanding pembiayaan fintech lending Rp53,12 triliun

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, atau yang biasa dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar per Agustus 2023. Selain itu, ada dua fintech yang dalam proses pengembalian izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan bertambahnya jumlah pinjol yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar disebabkan kinerja yang menurun sehingga mengalami kerugian.

“Ada 11 dari 33 P2P lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 22 sedang proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

1. OJK enggan jelaskan alasan dua pinjol kembalikan izin usaha

OJK Sebut 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 MiliarKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (youtube.com/Otoritas Jasa Keuangan)

Namun, Agusman tak menjelaskan alasan kedua pinjol yang dalam mengembalikan izin usaha tersebut. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol Danafix dikarenakan keinginan perusahaan itu sendiri.

“Jadi tadi kalau ditanya akan ada mengikuti jejak Danafix, sepertinya ada yang akan mengikuti,” jelasnya.

Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

2. Pemenuhan ekuitas minimum fintech dilakukan bertahap

OJK Sebut 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 MiliarIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Agusman menambahkan, pemenuhan ekuitas minimum fintech lending sebesar Rp12,5 miliar dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, tahap kedua Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan tahap akhir Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025.

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” tambahnya.

3. Outstanding pembiayaan fintech capai Rp53,12 triliun

OJK Sebut 33 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp2,5 MiliarIlustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech lending pada Agustus 2023 telah mencapai Rp53,12 triliun atau tumbuh 12,46 persen secara year-on-year (yoy).

Sedangkan, di periode yang sama Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) fintech lending tercatat 2,88 persen atau turun dari Juli 2023 sebesar 3,47 persen. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya